Ada 74 desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2016. Meski belum ditetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut, tetapi banyak masyarakat yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ir H. Muhammad Sukri menilai, antusiasnya masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa sangatlah positif. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berpesan agar para calon kepala desa yang berniat maju untuk berfikir secara matang, karena jika melakukan kesalahan resikonya dikirim ke penjara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, menjadi seorang pemimpin, tidak semudah yang dibayangkan. Tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya sekarang sudah semakin berat. Uang desa yang banyak tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan, sebab semuanya sudah diatur setiap bagiannya secara presentasi. Misalnya untuk pembangunan, pembinaan dan lainnya. "Sekarang pemeriksaan dan pertanggung jawaban semakin di perketat. Jika dulu uang desa tidak dipertanggungjawabkan tetapi sekarang semua anggaran desa yang di pergunakan harus dipertanggungjawabkan dan di buktikan dengan kelengkapan administrasinya”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, di Kapuas Hulu ada beberapa desa yang bermasalah dengan keuangannya, dimana ada pihak yang menggunakan uang desa tidak pada tempatnya. hal tersebut telah diselesaikan dan ada 4 kepala desa sudah di laporkan dan di lakukan penindakan. “Kami telah meminta kepada kepala desa itu untuk mengembalikan uang tersebut”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, tujuan pemerintah menyalurkan dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) ke setiap desa yang ada, sebagai upaya agar masyarakat tidak lagi melakukan Urbanisasi secara besar-besaran dari desa pindah ke Kota untuk mencari lapangan pekerjaan. Pemberian anggaran kedesa yang besar sekarang ini merupakan upaya pemerintah untuk memberi ruang kepada setiap desa agar terciptakan lapangan usaha bagi masyarakat. "Jadi harapan pemerintah kedepannya dengan banyaknya ruang yang diberikan ke desa masyarakat di desa tidak lagi mencari kerja diluar”.
Besarnya dana desa yang diberikan pemerintah selain membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, juga sebagai upaya memberikan keleluasaan kapada desa untuk memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat. "Nanti masyarakat bersama pemerintah desa mengadakan musyawarah untuk menentukan program yang akan dilakukan, selanjutnya nanti mereka juga yang akan melaksanakan, mereka juga akan mendapat upah kerja”.
Terkait ada isu bahwa pembangunan di desa dikerjakan oleh orang yang berasal dari luar desa, hal itu tidak dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Seharusnya kepala desa memberdayakan masyarakatnya dalam setiap kegiatan. Harusnya gotong royong, jika ada masalah harus menjadi tanggungjawab bersama.
Efektif atau tidaknya penyaluran dana desa tergantung pada pengelolaanya, jika berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan presiden maka berhasil. Intinya masyarakat harus ikut bekerja dalam proyek pembangunan didesa dengan tidak dibatasi jumlahnya, agar masyarakat tidak ada yang menganggur.