Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Lisma Roliza, S.H. mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada nanti. Apalagi ketersediaan anggaran telah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 15 milyar. Dana tersebut hanya untuk satu putaran. Sebab, untuk Pilkada mendatang hanya menggunakan sistem satu putaran, tidak seperti sebelumnya. “Pokoknya, siapa yang memperoleh suara terbanyak, dia lah pemenangnya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu belum berani mengutarakan ketentuan atau aturan pada Pilkada mendatang. Namun, bila melihat dari pemberitaan yang ada, soal uji publik disepakati untuk ditiadakan dan diganti dengan sosialisasi calon kepala daerah. Untuk calon Bupati dari jalur independen atau perseorangan pada Kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa, maka dukungan minimal 10 persen. Sedangkan untuk Kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa, maka dukungan minimal 8,5 persen. Kemudian, untuk Kabupaten berpenduduk 500.000 hingga satu juta jiwa, maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk Kabupaten berpenduduk lebih dari satu juta jiwa, maka dukungan minimal 6,5 persen. “Sementara persyaratan calon dari partai politik atau gabungan partai politik juga naik dari ambang batas 15 persen kursi DPRD menjadi 20 persen kursi DPRD atau 20 persen suara menjadi 25 persen suara di daerahnya masing-masing. Kesepakatan lainnya adalah pembiayaan Pilkada dari APBD dengan dukungan didukung APBN,” paparnya.
Terkait dengan tanggal pelaksanaan Pilkada tahun ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu mengaku pihaknya belum bisa memastikan. KPU Kapuas Hulu sendiri masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. “Kalau berdasarkan draft Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) tentang Pilkada, sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2015. Namun, setelah Perppu tersebut disetujui DPR ada beberapa revisi. Ini yang belum kita ketahui, karena kita pun masih menunggu petunjuk KPU Pusat. Tapi kalau kita melihat atau membaca di media, disebutkan pada bulan Desember 2015,” terangnya.
Sebelumnya, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu pihaknya memang ada menerima draft Perppu Pilkada yang diajukan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Namun yang diterima hanya tiga draft, yaitu draft terkait program dan jadwal, draft pencalonan, dan draft pemutahiran data pemilih. Bahkan draft-draft ini, sebelumnya telah mereka sosialisasikan. Hanya saja setelah disetujui DPR, ada beberapa yang direvisi dan itu belum diterima KPU Kapuas Hulu. “Informasi internal terkait Pilkada nanti, kami pun belum ada. Karena kami pun masih menunggu petunjuk berupa PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) keluar,” tutupnya. (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)