Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Hulu Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Di Tingkat Desa, Rabu (25/3/2015) pagi, di Rumah Adat Melayu, Kedamin. Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Agus Mulyana, S.H, M.H ini dihadiri beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, para Camat serta seluruh Kepala Desa (kades) se-Kapuas Hulu.
Dalam arahan lisannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu mengharapkan agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa dapat mengimplementasikan Peraturan Bupati tentang Barang Dan Jasa dengan sebaik-baiknya. Wakil Bupati Kapuas Hulu pun menegaskan agar para Kepala Desa dapat betul-betul memahami Peraturan Bupati tersebut, sehingga dalam merealisasikan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan aturan yang berlaku. “Para Kepala Desa harus lihat aturan ini, jangan sampai tidak dipahami. Jika proses pengadaan barang dan jasa desa sejalan dengan Peraturan Bupati ini, tentu tidak ada masalah. Saya yakin Peraturan Bupati ini tidak mungkin menjebak,” ungkap Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Wakil Bupati Kapuas Hulu pun menghimbau, agar pihak desa memperhatikan seluruh proses administrasi serta proses pembelanjaan barang jasa. “Saya ingatkan pengadaan barang dan jasa di Desa adalah swakelola dengan material dari daerah setempat. Perhatikan proses belanjanya termasuk tata cara pengadaan barang jasa, semua harus benar. Untuk itu kepada peserta kegiatan ikutilah proses sosialisasi dengan sungguh-sungguh,” tutur Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Alpiansyah, S.E, M.Si menerangkan, Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 3 tahun 2015 adalah implementasi dari Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. “Peraturan Bupati ini mengatur tata kelola barang dan jasa di Desa, jadi ada kaitannya dengan Aanggaran Dana Desa. Dengan adanya Peraturan Bupati, aparatur desa harus belanja dengan se-efektif dan se-efisien mungkin,” imbuhnya.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang terbaru ini, memang aparatur desa boleh mengadakan barang dan jasa, namun harus melibatkan semua elemen masyarakat. Tak kalah penting, azas mufakat harus tetap dilakukan dalam setiap keputusan program pengadaan barang dan jasa tersebut.
Selanjutnya, melalui Peraturan Bupati ini juga mengatur tentang adanya Tim Asistensi untuk mendampingi aparatur desa dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta menyusun program dalam pemanfaatan Aanggaran Dana Desa. Sehingga, tidak saling tindih kegiatan antara Desa dengan Kabupaten, termasuk menyingkronkan kebutuhan pembangunan yang bersifat urgent. "Jangan sampai kegiatan di Kabupaten ditimpa lagi di Desa," tutup Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)