Usulan penyertaan modal Rp 15,875 Milyar dari Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, S.H disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2016 tersebut jika dirincikan masing-masing, untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat mendapat penyertaan modal sebesar Rp10 milyar, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tirta Kapuas Rp5 milyar dan PT. Jaminan Kredit Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 875 juta.
Penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar, PDAM Tirta Kapuas dan PT Jakrida yang diusulkan melalui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2016 ini disepakati dalam sidang paripurna pemandangan akhir fraksi-fraksi di aula DPRD Kapuas Hulu, 16/4/2016. Meskipun Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan pemandangan akhirnya.
Dalam pemandangan akhir tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya M. Zaini menyampaikan, dengan adanya dukungan dana pada Bank Kalimantan Barat, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan harus dapat deviden yang menaikan Pendapatan Asli Daerah Kapuas Hulu. Disisi lain Bank Kalimantan Barat harus memanfaatkan penyertaan modal itu untuk masyarakat kecil di Kabupaten Kapuas Hulu. “Khususnya bagi yang membutuhkan penambahan modal usaha dari pinjaman kredit”.
Berkenaan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kapuas Hulu, M. Zaini mengharapkan dikelola dengan transparan untuk membantu penyelesaian masalah yang ada. Pengawasan yang optimal sangat dibutuhkan. Direksi PDAM juga perlu menjalin koordinasi secara intens dengan Eksekuitf dan Legislatif setempat, jangan jalan sendiri. Kemudian untuk penyertaan modal kepada PT. Jaminan Kredit Daerah Kalimantan Barar agar diarahkan pada penjaminan kredit usaha bagi masyarakat Kapuas Hulu, baik dalam tahap pendirian maupun untuk peningkatan permodalan usaha.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui, Januar menyatakan, dari penyertaan modal yang disepakati Eksekutif dan Legislatif, pihak terlibat harus komitmen. “Apa yang telah disepakati bersama harus bisa dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab.”
Dari Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui Stepanus menegaskan, berkaitan dengan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Kalbar, diharapakn kedepan informasi tentang bagaimana memperoleh kredit harus terbuka, sehingga pelaku koperasi dan UMKM lebih mudah mendapat akses permodalan untuk menunjang usahanya. Kemudian penyertaan modal yang diberikan tahun ini dievaluasi ketat, untuk menjadi bahan pertimbangan penyertaan modal selanjutnya.
Hal serupa diungkapkan Fraksi Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional, melalui Hamdi Jafar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan analisis dan evaluasi terhadap penyertaan modal yang telah dilakukan. Sebab penyertaan modal baik untuk Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat mesti mengarah pada penyalurkan kredit produktif, dengan suku bunga ringan, kemudian menumbuhkembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta meningkatkan akses layanan kepada masyarakat. Sedangkan pada PDAM perlu melakukan pembenahan jaringan.
Dari Fraksi Kebangkitan Nasdem melalui juru bicaranya Ahmad Tarmiji memberi beberapa catatan, seperti penyertaan modal terhadap PDAM dengan penambahan modal, PDAM diharapkan mampu meningkatkan produksi dan cakupan layanan. Terkait modal untuk PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Fraksi Kebangkitan Nasdem meminta agar dapat memberikan laporan secara berkala dan melaksanakan rapat kerja bersama anggota Dewan dan SKPD setiap enam bulan, setelah diterimanya penyertaan modal tersebut. Sedangkan Untuk PT. Jamkrida harus sesuai tujuan didirikannya, yakni untuk melancarkan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan koperasi, hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha.
Selanjutnya dari Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Iman Sabirin menyatakan, menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016 untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah dengan saran dan usul, pertama penyertaan modal terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dilakukan sekali dalam lima tahun atau satu masa periode bupati.
Dengan persetujuan 6 fraksi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapuas Hulu mengetuk palu sebagai kesepakatan Eksekutif dan Legislafitif Kapuas Hulu. Tiga Rancangan Peraturan Daerah penyertaan modal Rp 15,875 Milyar ditetapkan jadi Peraturan Daerah Kapuas Hulu tahun 2016. (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)