Rangkul Warga dan Rukun Tetangga (RT) Untuk Kelola Sampah


Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas LHPRKP) Kabupaten Kapuas Hulu berencana untuk bekerja sama dengan masyarakat ditingkat Rukun Tetangga (RT). Kerja sama yang di maksud adalah untuk manajemen sampah rumah tangga sekaligus penerapan retribusi persampahan.

 Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas LHPRKP) Kabupaten Kapuas Hulu, Ir.H. M.Sayuti mengatakan, dalam pengelolaan sampah lingkungan, pihaknya berencana untuk berkerja sama dengan Ketua RT dan warga. Sampah lingkungan perlu ditata sedari dini agar kedepan tidak menjadi permasalahan. “Kita memang perlu ada kesepakatan dengan pihak RT untuk teknis pengelolaan sampah rumah tangga” ujar M.Sayuti.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan sistem angkut sampah, yang kedepannya akan di tawarkan kepada masyarakat untuk diangkut dari masing-masing rumah. Sehingga kedepan tidak terjadi penumpukan berlebihan.

Sesuai Peraturan Daerah, retribusi sampah adalah Rp 5.000/bulan/rumah. Biaya retribusi tersebut rencananya akan di kenakan bagi warga yang memanfaatkan jasa angkut sampah rumahan. Bisa saja selain dana retribusi ada lagi penambahan tarif untuk biaya operasional petugas angkut sampah, sebab harus mengambil ke rumah. Tapi mesti di diskusikan dengan Ketua RT dahulu.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas Hulu, Aspiyansyah, menerangkan, konsep pengelolaan sampah di RT tersebut sudah berhasil diterapkan di Pontianak. Hal tersebut bisa di contoh untuk manajemen sampah di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Putussibau. Untuk pengelolaan sampah ke komplek-komplek di Kabupaten Kapuas Hulu mencontoh penerapan di Pontianak, di sana ada warga yang di pekerjakan untuk mengambil sampah ke rumah-rumah warga dan warga membayar retribusi. Selain sampah terkelola baik ada juga pendapatan Daerah.

Selain majemen sampah ke tingkat RT, kedepannya Wilayah Putussibau perlu didukung Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terpadu, untuk memilah sampah. Hal tersebut penting untuk mengurangi volume sampah. Sehingga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nantinya hanya jenis sampah yang tidak bisa di daur ulang saja yang ditumpuk, untuk yang plastik bisa diolah jadi biji plastik, yang organik diolah untuk pupuk. Akan tetapi itu masih sebatas wacana, butuh tahapan untuk mewujudkannya, semoga Pemerintah Daerah mendukung untuk mewujudkan wacana tersebut.

Share Post:

BERITA POPULER