Menghindari monopoli hak milik dari negara lain, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu sergera melakukan pematenan terhadap ikon daerah yaitu Ikan Red Arwana.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Ir. Risma mengatakan, Untuk mendapatkan hak paten ikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus mengeluarkan uang sejumlah Rp 50 juta. Harga itu berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi Republik Indonesia. “Untuk tahun ini belum ada penganggaran pematenan ikan arwana, begitu juga semah. Untuk satu hak paten dua ikan itu sejumlah Rp.100 juta”.
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, hak paten sangat penting untuk menghindari pengklaiman hak paten dari negara luar. Itu juga sebagai upaya untuk mempertahankan ikon Kapuas Hulu, yaitu red arwana. “Sayangnya selama ini belum ada kesempatan untuk mempatenkan ikan arwana”.
Keterlambatan pembuatan hak paten ikan tersebut dikarenakan posisi Kepala Dinas Perikanan juga selalu berganti. Oleh sebab itu program yang ada, tidak bersambung, berharap supaya program yang sudah ada ini, kedepan harus dilanjutkan, khsusnya pematenan ikan arwana dan semah di tahun 2017.