Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Susun RPJMD 2016-2021


Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2021, di Aula Sekertariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, (23/6/2016). Musyawarah tersebut melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Instansi Vertikal, para Kepala Desa, tokoh masyarakat. Hadiri pula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalbar dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Pontianak.

Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Alexander Rombonang, M.MA mengatakan, penyususnan RPJMD adalah kewajiban kosntitusional kepala daerah terpilih, dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu, A.M Nasir, S.H dan Wakilnya, Antonius L. Ain Pamero, S.H. RPJMD ini akan ditetapkan bersama DPRD Kapuas Hulu dan dituangkan berupa Peraturan Daerah. "Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, RPJMD sekarang ini ditambah 1 tahun. Jadi RPJMD Kapuas Hulu ini lebih 1 tahun dari 5 tahun masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati. Masa RPJMD tersebut dilebihkan mungkin untuk mencegah kefakuman setelah periode kepemimpinan berakhir, sebab secara nasional tahun 2020 nanti ada pilkada serentak lagi."

Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu menuturkan, dalam musrenbang RPJMD Kapuas Hulu 2016-2021, setiap SKPD Kapuas Hulu mengajukan draf kegiatan pembangunan. RPJMD itu akan dibagi dua, wajib dan pilihan. Sebanya 26 urusan wajib dan 6 urusan pilihan. "Penyusunan RPJMD ini sampai 31 juni, selanjutnya ada koordinasi dan korelasi program yang disusun di Kapuas Hulu dengan RPJMD Provinsi Kalbar dan RPJMN".

Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, Drs. Ahi M.T yang membacakan pidato Gubernur Kalbar, mengatakan bahwa RPJMD Kapuas Hulu periode 2016-2021 adalah bentuk penjabaran visi misi bupati dan wakilnya. “Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu harus perhatikan sisi makro pembangunan diantaranya ekonomi, indek pembangunan manusia, pengangguran, penduduk miskin. Selain itu perhatikan pula akses jalan untuk mendukung pembangunan daerah. "Memeperbaikinya semua pihak harus kerjasama, masyarakat dan pemerintah".

RPJMD harus disusun sesuai tahapan, siap rancangan awal, selaraskan RPJMD prov dan RPJMD nasional. "Perhatikan juga batas waktu RPJMD, batasnya 6 bulan setelah pelantikan. Setelah itu dievaluasi di provinsi Kalbar, untuk disesuaikan RPJMD provinsi dan RPJMD kepentingan umum masyarakat".

Share Post:

BERITA POPULER