Pass Merah Masih Berlaku di 2018


Untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan masyarakat di perbatasan, Pemerintah Repubik Indonesia dan Malaysia telah membuat kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Malindo). Dari kebijakan Sosekmalindo tersebut masyarakat di lima Kecamatan Perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Puring Kencana dan Empanang sedikit mendapat keistimewaan. Terutama dalam hal administrasi lintas batas Negara. Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dani mengatakan, sedikit keistimewaan bagi warga perbatasan yaitu adanya pas merah. Pas merah adalah sejenis surat lintas batas Negara ke Malaysia. “Pas merah ini masih berlaku, tapi hanya untuk masyarakat di lima Kecamatan perbatasan saja,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Jumat 12 Januari 2018.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, pembuatan pas merah tersebut gratis bagi masyarakat perbatasan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat perbatasan dalam hal ekonominya. “Saya kurang mendalami terkait berapa jauh lokasi yang bisa ditempuh dengan pas merah tersebut di Malaysia, tapi setahu saya masyarakat perbatasan kita hanya bisa sampai Lubuk Antu (Malaysia) saja, begitu juga dengan warga Lubuk Antu yang pakai pas tersebut, hanya bisa sampai Badau saja,”. Bagi masyarakat perbatasan yang belum memiliki pas merah, kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau bisa membuatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau. Tidak harus ke Putussibau. “Jadi masyarakat tinggal datang ke PLBN, disana ada Kepala Pos yang sudah ditunjuk Imigrasi. Nanti yang bersangkutan yang keluarkan pas merah tersebut,” papar Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau.

Tujuan dari pas merah tersebut, kata Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau memang untuk mempermudah akses keluar masuk masyarakat antar perbatasan dua Negara. Sebab frekuensi warga perbatasan keluar masuk ke Negara tetangganya yang sangat tinggi. “Jadi dengan pas merah ini masyarakat perbatasan kita dipermudah, sebab satu hari warga kita bisa dua tiga kali melintas ke Malaysia, ada yang belanja, ada yang berobat dan ada yang sekolah ke seberang. Dengan pas merah itu mereka tidak dikenakan biaya pembuatan, kalau paspor ada biaya pembuatannya,” tutup Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER