Pahami Aturan Penyaluran BLT DD

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH mengatakan ada beberapa hal yang harus diketahui pihak desa, terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang menggunakan Dana Desa tahun 2020. Utamanya adalah landasan hukumnya. Pertama BLT ini adalah implementasi Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa dan Permendesa Nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. “Ada pula Perbup Nomor 16 tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” ujar Bupati Nasir, Senin (6/7/2020).

Selain landasan aturan, kata Bupati, pihak desa atau tim yang melakukan pendataan perlu juga memperhatikan Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima manfaat. Tim harus memantau kondisi nyata keluarga dan rumah tangga calon penerima manfaat, perhatikan 14 kriteria keluarga yang wajib menerima BLT dalam kondisi pandemi Covid-19. Kemudian hasil survei nyata itu disesuaikan kembali dengan data yang telah menerima bantuan dari Dinas Sosial, agar tidak terjadi double penyaluran bantuan. “Lakukan pula musyawarah untuk menentukan penerima bantuan tersebut, selanjutnya ditetapkan oleh pihak desa,” ujar Bupati.

Keputusan bersama yang ditetapkan oleh Kades tersebut lalu dilaporkan pula kepada Camat setempat. Laporan tersebut juga ditembusi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Hulu untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Pelaporan tersebut dilakukan berjenjang,” tegasnya.

Bupati memaparkan dari data terakhir yang ia dapat, ada 24 desa dari 278 desa yang di Kapuas Hulu belum menyalurkan DD tahap satu. “Saya menginstruksikan agar 24 desa tersebut segera menyalurkan BLT tahap 1, jika ada kendala koordinasikan dengan DPMD Kapuas Hulu. Dengan cepat menyalurkan bantuan tersebut maka masyarakat akan terbantu. Kepada para penerima, harus dimanfaatkan secara baik untuk keperluan dasar,” tuntas Bupati. (yoh)

Share Post:

BERITA POPULER