Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar menuturkan, pihaknya sudah melakukan rekapitulasi data pemilih ditingkat desa dan kecamatan. Tahap selanjutnya, KPU Kapuas Hulu melakukan rekapitulasi ditingkat Kabupaten, kemudian menetapkannya menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). "Untuk data pemilih ini kami mengacu pada PKPU Nomor 4 tahun 2015. Sesuai jadwal, besok (Rabu, 2 September 2015) kami umumkan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) itu," tutur Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu, di kantornya, Selasa (1/9/2015) siang.
Kemudian, lanjut Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu, penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) itu akan diumumkan disetiap Desa, mulai dari tanggal 10 hingga 19 September 2015 nanti. Setelah diumumkan, masyarakat Kapuas Hulu bisa memberi masukan untuk perbaikan, mulai dari tanggal 20 hingga 25 September 2015. "Jika Daftar Pemilihan Sementara (DPS) ada yang kurang sesuai, siapa pun bisa merekomendasi untuk perbaikannya. Laporkan saja ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing Desa, sehingga nanti hasilnya bisa menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sesuai harapan," kata Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu,.
Daftar pemilih ini berbasis pada Dapil (Daerah Pemilihan). Untuk warga pendatang bisa masuk daftar pemilih apabila sudah 6 bulan berdomisili di Kapuas Hulu, sebelum Daftar Pemilihan Sementara (DPS) ditetapkan. Jadi minimal 1 Maret lalu, pendatang tersebut sudah ada di Kapuas Hulu. "Untuk meunjukan lamanya domisili itu, pendatang yang bersangkutan harus melampirkan keterangan dari pihak berwenang, seperti lurah," ungkap Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu,.
Untuk pemilihan nanti, tambah Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu, penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku. Namuan ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. "Masyarakat bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemilihan nanti. Asalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu berstatus penduduk Kapuas Hulu," ucapnya "Namun pemilihan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut hanya boleh di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar alamat yang bersangkutan, tidak boleh tempat lain," tutup Komisioner Devisi Teknis Penyenggaraan, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, KPU Kapuas Hulu.