Mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Sekertariat Daerah. Forum tersebut membahas berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu tahun lalu, salah satu yang menjadi fokus adalah terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Perwakilan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas Hulu, Sadiq Asdarkhan mengatakan, dari Pilkada lalu bahan Alat Peraga Kampanye perlu ditingkatkan. "Kalau bisa diserahkan kepada tim ses, sehingga pilkada lebih meriah."
Sementara itu Tokoh Masyarkat Putussibau, Zainudin menilai, langkah Pemerintah Pusat yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum mengambil alih pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah bagus. “Hal tersebut baik untuk pemerataan bagi masing-masing pasangan calon, sehingga pasangan calon tidak merasa dirugikan dan tujuan pembatasan Alat Peraga Kampanye itu adalah untuk perimbangan bagi setiap pasangan calon”.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menagatakan, masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah tahun lalu adalah selama 101 hari dan ada pembatasan Alat Peraga Kampanye dari aturan ditingkat Pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Lisma Roliza, S.H menjelaskan terkait Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun lalu telah dikoordinasikan dengan masing-masing pasangan calon. “Alat Peraga Kampanye tersebut dicetak sesuai dengan kemampuan anggaran yang dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dan sebelumnya sudah disepakati bersama tim pasangan calon”. FGD yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu melibatkan Forkompinda Kapuas Hulu, Panitia Pengawas Pemilu, kalangan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat.