

Putussibau – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kehadiran KIA menjadi salah satu bentuk perlindungan sekaligus pengakuan negara terhadap identitas setiap anak, Rabu (5/8/2026).
KIA tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat dalam mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan anak. Dengan memiliki KIA, data identitas anak tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan identitas anak.
Beberapa manfaat memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), antara lain:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan wali, untuk memastikan setiap anak telah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan memiliki identitas resmi dan administrasi kependudukan yang tertib, anak akan lebih mudah memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik serta mendapatkan perlindungan administrasi sejak dini.
Ayo, lengkapi dokumen kependudukan anak dan miliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelayanan penerbitan KIA, masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.