
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero SH menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kapuas Hulu tahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu. Draf tersebut diserahkan Wabup saat sidang paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa (7/7/2020) pagi.
Wabup Kapuas Hulu, Anton Pamero menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Kapuas Hulu sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sedikitnya ada 3 (tiga) komponen, yakni pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah. “Total pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1,867 triliun, realisasi sebesar 1,837 triliun,” ujar Wabup.
Sedangkan belanja daerah dan transfer dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.885 triliun, terealisasi sebesar 1.805 triliun. Sedangkan total pembiayaan dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp17.988 miliar, dengan realisasi sebesar Rp28.863 milyar. Dari perhitungan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 diketahui Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar 51,078 milyar.
Wabup juga mengharapkan dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ada masukan saran untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah. Masukan dan saran tersebut tentu akan sangat berguna bagi Pemda Kapuas Hulu, untuk lebih baik lagi dalam menjalankan roda pemerintahan. “Kami sebagai pihak eksekutif yang mendapat mandat dalam hal pengelolaan keuangan daerah mengharapkan masukan dari anggota dewan, sebagai representasi suara rakyat Kapuas Hulu,” ungkap Wabup.

Wabup menambahkan, berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat pada Juni 2020 lalu, dengan hasil pemeriksaan kinerja keuangan dalam APBD Kapuas Hulu berhasil meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Dengan demikian, untuk ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil meraih predikat opini WTP,” ucap Wabup.
Keberhasilan tersebut menurut Wabup karena kerja keras lintas instansi, OPD, unsur pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini berusaha agar kinerja pemerintahan berjalan baik. “Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dilaksanakan 2 (dua) tahap pemeriksaan yakni bulan Februari, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci selama 17 hari, kemudian pada bulan April sampai Mei,” papar Wabup.
Paripurna pembahasan Raperda LKPJ APBD tahun anggaran 2019 di DPRD Kapuas Hulu itu dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini MM serta jajaran Forkopimda setempat, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu dan jajaran, para pimpinan BUMD dan tamu undangan lainnya. (yohanes)
