Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu Sosialisasikan Izin Usa


Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPMP2T) Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakansosialisasi peraturan pelayanan perizinan dan non perizinan ditingkat kecamatan di kecamatan Kalis, Selasa (29/3/2016).

 Kepala Seksi  Informasi dan pengaduan, KPMP2T Kabupaten Kapuas Hulu Yohanes Telajan, S.Sos mengatakan, Dengan memiliki izin usaha, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses pelayanan di Bank untuk mendapatkan modal usaha.  “Kami lakukan kegiatan tersebut agar masyarakat tahu pentingnya izin usaha, karena Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu syarat yang diminta oleh pihak Bank”.

Sejauh ini izin usaha yang paling dominan dalam usaha masyarakat yakni Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Industri (TDP) sehingga setiap masyarakat yang hendak membuka usaha harus mengurus perizinan tersebut. Karena selama ini masyarakat masih bertanya, kemana harus mengurus izin itu.

Sosialisasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha dan para kepala desa beserta staf kantor camat kalis. Dilibatkannya kepala desa dalam kegiatan tersebut karena ada beberapa persyaratan yang harus dikeluarkan pihak desa. Seperti rekomendasi usaha, surat keterangan usaha,  keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Begitu juga dari pihak kecamatan, ada beberapa syarat yang harus ditandatangani oleh camat setempat.

Sementara untuk non perizinan yakni sifatnya fasilitas-fasilitas kemudahan informasi, kenyamanan dalam layanan, ketenangan dalam usaha dan pemilik usaha mendapat kepastian hukum. Sasaran sosialisasi selanjutnya yakni Kecamatan Bunut Hilir dan Silat Hilir.

Share Post:

BERITA POPULER