Chong Cheek Kok, Warga Malaysia yang terkait kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 31 Kg dan 1800an pil ekstasi di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Badau, kembali di sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis 20 April 2017 setelah sidang sebelumnya di tunda. Pada sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaannya. “Pada dakwaan ini JPU memberikan tuntutan acaman hukuman berlapis, ada pidana badan dan ada hukuman mati juga” kata Rudi Hartono, JPU kasus Chong Cheek Kok, saat di temui usai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Rudi Hartono mengatakan pada persidangan kedua, kuasa hukum Chong Cheek Kok tidak datang. Terkait apakah itu upaya mengulur waktu, Rudi menegaskan dirinya tidak mau berspekulasi.
“Saya tidak tahu, apakah ini sengaja mengulur waktu. Yang jelas pihaknya sudah mengajukan perkara, jadi hakim terikat untuk menyelesaikannya, dan persidangan juga ada batas waktunya sekitar dua atau tiga bulan. Sebetulnya merugikan dia sendiri sebab kepentingan hukumnya tidak bisa di adopsi oleh penasehat hukum” ujar Rudi Hartono yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, sudah masuk tahap penyampaian eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Chong Cheek Kok atas dakwaan JPU. Sebab Dia dan pensehat hukumnya punya hak untuk menyanggah dakwaan yang di sampaikan oleh pihak JPU.
Setelah itu JPU akan menanggapi lagi eksepsi dakwaan itu baru masuk ke persidangan untuk mendengarkan saksi-saksi. Dari keterangan saksi baru terlihat fakta persidangan apakah yang terdakwa itu kurir atau bandarnya, kemudian tuntutan dakwaan mana yang di kenakan. Apakah hukuman yang di bawah 20 Tahun, 20 Tahun, hukum mati atau seumur hidup.
Dalam persidangan nanti akan di hadirkan sampel barang bukti sabu dan handphone terdakwa. “Ada aturan barang bukti sabu 7 hari setelah polisi melakukan penyitaan wajib di musnahkan, oleh sebab itu 1800an butir ekstasi dan 31 kilogram sabu-sabu yang di bawa terdakwa kemarin sudah di musnahkan. Hanya sampel yang akan di munculkan di persidangan” tegas Rudi Hartono.
Hakim Ketua persidangan Chong Cheek Kok, Saputro Handoyo, mengatakan ada kendala dalam proses sidang kedua. Terdakwa terbata-bata untuk berkomunikasi dalam persidangan, namun di bantu translater (penterjemah) dari orang umum. Sebab berbicara dalam bahasa inggris maupun bahasa Indonesia terdakwa juga tidak bisa.
Untuk sidang berikutnya, JPU wajib mendampingi terdakwa dengan penerjemah. Kalau ada harus penerjemah yang terlembaga, karena sudah di sumpah. “Kalau tidak ada, apa boleh buat, bisa dari umum atau orang biasa yang nantinya di ambil sumpah saat sidang, itu kekuatan hukumnya sama” jelas Saputro Handoyo.
Persidangan kembali tertunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir. Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. “Kalau sudah tiga kali kuasa hukum tersebut tidak datang, kita anggap kuasa hukum yang di tunjuk terdakwa bukan kuasa hukumnya lagi, walau mempunyai surat kuasa hukum dari terdakwa, sebab persidangan sudah tiga kali” papar Saputro Handoyo.
Berikutnya pada 2 Mei 2017 adalah persidangan ketiga. Karena ada ancaman hukuman mati, hakim tetap harus menunjuk kuasa hukum untuk terdakwa. Apa bila sudah di tunjuk, kuasa hukum sebelumnya sudah tidak aktif lagi.
“Proses persidangan yang ada saat ini belum bisa dipastikan status terdakwa apakah sebagai bandar, kurir atau transito” tutup Saputro Handoyo.
Sementara itu terdakwa, Chong Chee Kok, mengaku pasrah dan mengikuti proses hukum yang ada, bila nantinya dirinya di jatuhi hukuman mati maka ia siap untuk menerima sanksi tersebut.
"Saya sudah salah, jadi sekarang hanya bisa pasrah saja. Saat ini keluarga saya yang di Malaysia sudah mengetahui kasus yang menimpa saya saat ini" kata Chong Chee Kok Kamis 20 April 2017.
Chong Chee Kok mengatakan, dirinya di suruh membawa 31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstesi tersebut ke Putussibau, selanjutnya jika sudah sampai di Putussibau ia akan mendapatkan kembali petunjuk barang tersebut di antarkan kemana.
"Sebelum sampai ke Putussibau saya telah terlebih dahulu di tangkap, saya tidak tahu jika isi barang itu barang terlarang" ungkap Chong Chee Kok.