DPPKAD & Pol PP Tertibkan Rekalme Tak Berizin


Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin yang berada di Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kamis (29/9/2016) pagi. Beberapa reklame yang bongkar petugas diantaranya reklame rokok serta provider telekomunikasi.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi mengatakan, penertiban reklame tersebut karena keberadaanya menganggu keindahan kota. Disisi lain karena memang reklame tersebut dipasang tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Reklamenya tidak ada izin, itu yang kami tertibkan. Kita juga tahu kalau pemasangan reklame tanpa izin merugikan pula pemilik reklame yang lainnya, yang sudah punya izin,”.

Dari sisi retribusi, reklame tanpa izin tentu tidak memberikan sumbangsih apa-apa untuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Disisi lain sudah ada yang bersusah payah mengurus izin untuk dapat memasang reklame. “Ini juga supaya adil, jadi kalau mau buat reklame itu ada prosedurnya, tidak bisa semaunya,”.

Terkait penertiban reklame tanpa izin, akan terus dilakukan pihaknya. Sejauh ini, sudah empat kali petugas melakukan penertiban, bahkan ke kecamatan. Diantaranya kecamatan Kalis, Kecamatan Mentebah, Kelurahan Kedamin Hulu dan Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan .

Upaya penertiban reklame oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, disambut baik masyarakat kelurahan Putussibau Kota, salah satunya, Herdi. Menurut Herdi, dengan adanya penertiban reklame akan membuat kota Putussibau lebih tertata. “Kalau dibiarkan, makin banyak yang tidak urus izin, kota pun jadi semerawut,”.

Herdi mengharapkan, tidak hanya reklame yang ditertibkan, tetapi juga baliho-baliho atau sepanduk yang berada di persimpangan jalan. Hal tersebut dapat membahayakan pengendara karena jarak pandang terhalang. “Kalau tidak hati-hati bisa buat orang tabrakan, apalagi banyak baliho yang dipasang di perempatan jalan dan persimpangan jalan,”. (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)

Share Post:

BERITA POPULER