Dishubkominfo Usulkan Raperda Pengelolaan ASDP


 

Saat ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hulu telah menyiapkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Draft tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk kemudian dibahas oleh jajaran Eksekutif dan Legislatif setempat.

"Proses ini sudah kita siapkan, timnya sudah kita susun, dimasukan ke Sekretariat. Draft Raperdanya (Rencana peraturan daerah) sudah kita siapkan. Nanti kita naikkan ke Bagian Hukum," kata Irwan, S.Sos, Kepala Bidang ASDP(Angkutan Sungai, danau dan Penyebrangan), Dishubkominfo Kapuas Hulu, Senin (20/4/2015).

Kepala Bidang ASDP, Dishubkominfo Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan, Raperda tersebut akan mengatur tentang Tata Kelola Bagi Pengguna Lalu Lintas Sungai di Kapuas Hulu, terutama menyangkut hak dan kewajiban. "Termasuk kewajiban pengguna jalur sungai, kewajiban pengusaha dan sebagainya. Menyangkut legalitas surat menyurat perusahaan yang melintas di sungai," papar Kepala Bidang ASDP, Dishubkominfo Kapuas Hulu. Dalam Raperda ASDP itu tidak membahas masalah tarif angkutan pengguna lalu lintas sungai, sebab menyangkut tarif dan retribusi itu sudah diatur dalam Peraaturan Daerah Tahun 2014. "Tarif sudah, seperti tarif Kepelabuhan dan Kepenyeberangan. Jadi, kita tidak bicara tentang tarif dan retribusi, tapi tata kelola angkutan sungai," ungkapnya, sembari berharap Raperda ASDP bisa disepakati oleh Pemerintah dan DPRD Kapuas Hulu untuk menjadi Perda baru. 

Share Post:

BERITA POPULER