Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam memberikan kemudahan bagi kelompok rentan. Salah satu komitmen nyata yang dijalankan adalah memprioritaskan pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa (23/9/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan semangat pelayanan inklusif yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen penting lainnya.
Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar penyandang disabilitas tidak lagi menemui kendala dalam mengurus administrasi kependudukan. “Penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama. Kami memastikan mereka mendapat prioritas dalam layanan, sehingga prosesnya lebih cepat, ramah, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Selain memberikan prioritas antrean, petugas Disdukcapil juga diarahkan untuk memberikan pendampingan khusus sesuai kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan agar proses perekaman maupun penerbitan dokumen dapat berjalan lancar dan nyaman.
Dengan adanya kebijakan prioritas ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat inklusivitas, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Ke depan, Disdukcapil Kapuas Hulu berkomitmen terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan prima yang semakin memudahkan masyarakat.