Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas Hulu Akan Buka 12 UPTD


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu merencanakan untuk membuka 12 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)  ini berada di 12 Kecamatan dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, rencananya kita akan membangun 12 Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Jadi, ada satu UPTD mencakupi beberapa Kecamatan. Rencana Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) ini masih dalam tahap penyusunan," terang Drs. Ibrahim, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (11/3/2015) di ruang kerjanya.

Dengan adanya Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) ini, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat. Terutama dapat mendata penduduk agar lebih valid. Nanti jaringan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) ini akan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. "Nanti database terpusat di Kabupaten. Apa yang diakses ter-update ke Kabupaten.  Sehingga penerbitan dan pemantauan akan lebih mudah," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.

Penempatan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)  ini, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu akan disesuaikan dengan lokasinya. Untuk Kecamatan Badau, Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Empanang akan dibangun Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Administrasi Kependudukan di Desa Nanga Badau, Kecamatan Badau. Di Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu, akan dibangun di Desa Lanjak, Kecamatan Batang Lupar. Kecamatan  Bunut Hulu dan Kecamatan Boyan Tanjung, di Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu. Kecamatan Pengkadan dan Kecamatan Hulu Gurung di Desa Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung. Kecamatan Semitau dan Kecamatan Seberuang di Semitau. Kecamatan Suhaid dan Kecamatan Selimbau di Selimbau.

Selanjutnya, di Kecamatan Putussibau Selatan, Kecamatan Kalis dan Kecamatan Bika, akan dibangun Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Administrasi Kependudukan di Kecamatan Putussibau Selatan. Kecamatan Bunut Hilir, Kecamatan Embaloh Hilir akan dibentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)  di Kecamatan Bunut Hilir. Silat Hilir dan Silat Hulu, UPTD-nya di Desa Bongkong. Sementara Kecamatan Mentebah dan Kecamatan Putussibau Utara, akan dibangun UPTD sendiri-sendiri. "Nanti untuk kantornya akan kita gunakan bangunan yang kurang terpakai di Kecamatan tersebut. Sementara petugasnya, tenaga operator yang ada di Kecamatan selama ini. Apakah staf operator Kecamatan atau honorer yang telah ada. Sehingga untuk tempat, tenaga dan dana sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah," papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan adanya Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Administrasi Kependudukan ini, lanjut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, selama ini untuk beberapa Administrasi Kependudukan ada yang masih harus dilakukan di Kabupaten. "Makanya dengan adanya Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Administrasi Kependudukan nanti, masyarakat tidak perlu lagi ke Kabupaten, tapi cukup di UPTD yang ada. Karena jaringannya akan langsung terkoneksi ke Kabupaten," tutup Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu. (Yohanes/Dishubkoinfo Kab.KH)

Share Post:

BERITA POPULER