Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. M. Zaini, MM mengatakan, sampai dengan tahun 2015, penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 54 milyar. Dari investasi tersebut deviden yang diterima Kabupaten Kapuas Hulu sekitar Rp 9 milyar. “Jumlah ini akumulasi penyertaan modal dari tahun-tahun sebelumnya, hingga tahun 2015.”
Dalam penyertaan modal ke BPD, Kapuas Hulu nomor ketiga terbesar. Pertama Provinsi, Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu. Namun dari segi deividen kita urutan kedua, Sintang ketiga. Besaran deviden yang kita terima tergantung cepat tidaknya penyertaan modal kita masukan ke BPD, penyertaan modal cepat diberikan, realisasinya juga begitu, perhitungan laba lebih cepat. “Deviden atas penyertaan modal itulah yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah sektor lain seperti pajak dan retribusi, kemudian sektor perkebunan dan galian.
Selain BPD, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyertakan modal untuk PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebesar Rp 875 juta. Jumlah itu adalah standar minimal dari Provinsi. “Jadi kita sesuai dengan batas minimal yang ditetapkan provinsi itu. Untuk tahun kedua ini, kita masih Rp 875 juta. Ini tidak semua sama, ada kabupaten yang memberikan penyertaan modal hingga Rp1 milyar ke Jamkrida.”
PT. Jamkrida berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi, tujuannya dalam upaya memaksimalkan pembiayaan melalui kredit kepada koperasi dan UMKM. Karena hampir sebagian masyarakat yang hendak memulai usaha terkendala dengan permodalan. “Melalui Jamkrida ini sektor UMKM bisa dimaksimalkan.”
Guna memaksimalkan realisasi anggaran pada PT. Jamkrida, maka ada kebijakan dari Provinsi agar pengalokasian kredit untuk penjamin pengadaan barang dan jasa dari kontraktor. “Itu yang diupayakan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diarahkan Gubernur, karena jika hanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja laba sangat kecil.
Sementara untuk penyertaan modal pada PDAM, memang belum pernah ada deviden atau laba yang diberikan kembali kepada Pemerintah Daerah. “Karena itu lebih banyak untuk memaksimalkan pelayanan yang ada di PDAM, setiap tahun masih merugi, terutama untuk operasional seperti di kecamatan-kecamatan.” (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)