Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu, Sunardi Sabang mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui peraturan gubernur (Pergub) telah memberlakukan penghapusan denda kepada para wajib pajak. Penghapusan denda tersebut hanya berlaku pada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk semua jenis kendaraan. "Pemberlakuan penghapusan denda itu dari 7 Desember sampai 31 Desember nanti," kata Sunardi Sabang ditemui di Setda Pemda Kapuas Hulu, Kamis (10/12/2015).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan pengahapusan denda tidak berlaku untuk jenis pajak lainya. Belum ada aturan yang menyatakan demikian. "Kalau jenis pajak yang lain kita tidak hapus, karena ada ketentuan, seperti yang diakomodir Jasa Raharja," tuturnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan optimis target penerimaan pajak yang ditargetkan pemerintah provinsi Kalimantan Barat tercapai, meski sudah dipenghujung tahun. "PKB 80 persen, BBNKB 91 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) 200 persen lebih. Keseluruhannya kalau di globalkan sudah mencapai 86 persen," ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu belum bisa memastikan jumlah penerimaan pajak untuk tahun depan. Karena harus berpatokan pada target dari Provinsi. "Nanti kita lihat target Provinsi, bagaimana proses pencapaiannya nanti," ucapnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu optimis kedepan penerimaan pajak kendaraan tersebut akan membaik, seiring dengan upaya sosialisasi yang dilakukan Dispenda Kapuas Hulu bersama para pihak terkait. "Karena kita melalui radio memberi himbauan, kemudian ada gerai-gerai dan Samsat keliling. Samsat keliling ini setiap hari kita laksanakan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah itu, lanjutnya dibantu dengan pembentukan gerai dibeberapa kecamatan, seperti di Semangut yang baru-baru ini dibuka. "Kemudian gerai di Tepuai yang sudah lama kita buka, Silat, Badau dengan di Semitau. Jadi sampai saat ini kita miliki lima gerai," terang Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut dia dengan dibukanya beberapa gerai tersebut, masyarakat diberi kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraanya. "Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat enggan membayar pajak," tutupnya.