Bupati Kapuas Hulu Meminta Desa Hati-Hati Dalam Mengelola Anggaran Dana Desa


Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, A.M Nasir, S.H meminta kepada Apartur Desa agar berhati-hati dalam mengelola adminstrasi Anggaran Dana Desa (ADD). "Perangkat desa harus hati-hati. ada proses dan aturan yang benar yang harus diikuti dalam pengelolaan karena ADD yang besar, cukup beresiko dengan hukum. Apabila tidak digunakan dengan benar”. 

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga mengadakan pelatihan agar para pendamping desa atau verifikator kecamatan yakni Camat, Sekertaris Camat dan Kasi Ekonomi dan Pembangunan bisa membantu kepala desa membenahi administrasi desa. "Ini upaya pemerintah untuk membantu dan membimbing, supaya Kepala Desa bisa mengelola ADD dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan.

Bupati Kapuas Hulu berharap agar pendamping desa berperan maksimal mengurus adminsitrasi pengelolaan ADD. Membantu para kepala desa merealisasikan pembangunan ditingkat dasar pemerintahan. "Saya berharap dari pelatihan ini bisa dipahami para pendamping desa di Kapuas Hulu. Dengan demikian ADD bisa dimaksimalkan untuk peningkatan berbagai sarana dan prasarana di desa".  

Dilain sisi Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu Muhtarudin mengatakan, peran pihak kecamatan salah satunya menjembatani pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan UU Desa. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui BPMPD dan Badan Kepegawaian Daerah Kapuas Hulu melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kabupaten dan kecamatan dalam fasilitasi penyelenggaraan pemerintah desa. “Kegiatan ini merupakan kerjasama BKD dengan BPMPD, kemudian kita fokuskan ke pemerintah kecamatan yang didalamnya ada tim pembina atau verifikator yang terdiri dari camat sebagai penanggungjawab, sekretaris camat sebagai ketua, kemudian kepala seksi sebagai anggotanya”.

Tm pembina bisa melakukan verifikasi terhadap keuangan desa tersebut. Jangan sampai keuangan desa bertentangan dengan perencanaan, misalnya yang sudah tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes. “Jangan sampai keuangan desa yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, misal Permendes Nomor 21 tentang perioritas Dana Desa, kemudian Permendagri 113, masalah pengelolaan keuang desa,” bebernya.

Menurut Sekretaris BPMPD, pelatihan tersebut dilakukan agar tim verifikator bisa melakukan pembinaan, pengelolaan keuangan desa. Karena dinilai selama ini tim verifikator   belum memiliki kemampuan maksimal. “Maka perlu  dilatih. Mereka sebagai ujung tombak pengawasan pengelolaan keuangan desa harus memiliki kemampuan yang cukup”.

Tenaga pengajar dalam pelatihan tersebut yaitu dari BKD dan BPMPD sebagai Satuan Kerja kemudian dari tenaga profesional ditingkat kabupaten, didalamnya ada tenaga ahli. BPMPD Kabupaten Kapuas Hulu saat ini memiliki enam tenaga ahli yang dilibatkan sebagai tenaga pengajar. Unsur lainnya sebagai peserta dari tingkat kecamatan berjumlah sekitar 36 orang, sementara desa ada 78 tenaga pendamping perencanaan pengelolaan DD dan ADD. (Yohanes/Dishubkominfo Kab. KH)

Share Post:

BERITA POPULER