Bupati Kapuas Hulu Cabut SK Pelantikan Oleh PJ Bupati


Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir, S.H. mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi dan promosi pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu oleh Penjabat Bupati Kapuas Hulu Marius Marcellus Tj, SH, M.M. pada tanggal 15 Oktober tahun 2015, di aula Bupati Kapuas Hulu, Jumat, (24/6/2016).

Selain sudah melalui berbagai pertimbangan, pencabutan SK tersebut juga atas perintah pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan dicabutnya SK mutasi Pj Bupati Kapuas Hulu itu, maka pejabat yang bersangkutan dikembalikan ke-jabatan semula.

Bupati Kapuas Hulu menegaskan, “Pencabutan SK mutasi 65 pejabat eselon II, III dan IV ini tidak gampang dan tidak sewenang-wenang”. Pencabutan SK sudah melalui koordinasi dan pertimbangan baik pada pemerintah pusat maupun Pemprov Kalbar. Tidak hanya kapuas hulu yang sudah mencabut SK mutasi pejabat pada masa jabatan penjabat bupati/wali kota. Daerah lain juga sudah melakukan hal yang sama. Jika SK mutasi ini tidak dicabut, berdampak pada pejabat yang dimutasi. Karena, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses kenaikan pangkat yang bersangkutan, karena daftar nama-nama tersebut sudah di BKN.

Bupati Kapuas Hulu mengatakan, pihaknya sudah mempelajari semua surat-surat dari pemerintah pusat. Baik surat dari Mendagri, Menpan-RB, BKN dan KASN. Dari kesemua surat tersebut memerintahkan kepala daerah mencabut SK mutasi pejabat. “Ini pencabutan, bukan pembatalan, kalau pembatalan bisa berdampak pada kerugian negara dan aspek-aspek lainnya”.

Bupati Kapuas Hulu mengaku, pencabutan SK mutasi ini, merupakan bagian dari resiko jabatan sebagai pimpinan. “Suka tidak suka harus saya lakukan. Kalau tidak saya lakukan orang akan menyampaikan ini salah Bupati”. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berhak mngembalikan SK ini adalah penjabat, atasan penjabat atau putusan PN. “Dengan pencabutan SK mutasi ini, maka pejabat bekerja pada jabatan semula dan saya minta bekerjalah  dengan baik. Jangan gara-gara politik kita pecah belah, mari bersatu.”

Share Post:

BERITA POPULER