Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. M. Yusuf, MM menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menuntaskan segala hal terkait pemanfaatan anggaran daerah. Mulai dari pelaporan administrasi hingga realisasi kegiatan di lapangan. “Tolong semua yang berkaitan dengan keuangan diselesaikan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, batas waktunya 20 Desember. Semua yang dapat di SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) di SPJ-kan," tegasnya, disela kunjungan ke Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu.
Audit internal oleh pihaknya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dilakukan pada awal tahun, selain itu ada pula pemeriksaan reguler di akhir tahun. Kalau bisa jauh-jauh hari pelaporan sudah siap, sehingga bisa cepat saat pemeriksaan. Tinggal tindak lanjut, jika ada temuan.
Setiap temuan harus ditindak lanjut dengan batas waktu 60 hari. Kalau tidak bisa diselesaikan dan tidak ada niat menyelesaikan, ini akan masuk ke penegak hukum. Jangan sampai ini terjadi.